DPRD Kotamobagu Soroti Roling Pejabat, Deevy: Jika Anda Kekeliruan Bisa Ditinjau kembali

KLIKBMR.NEWS KOTAMOBAGU–Rolling Aparatur Sipil Negeri (ASN) di wilayah Kota-Kotamobagu telah mendapatkan sorotan yang keras dari para Anggota DPRD Kota-Kotamobagu.

Pasalnya, di paripurna DPRD Kotamobagu tentang pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Tahun 2024, saat Wakil Walikota Kotamobagu, Rendy V Mangkat, menanggapi laporan Pansus LKPJ, telah mendapatkan Interupsi dari Anggota DPRD.

Interupsi yang disampaikan oleh Anggota DPRD dari Fraksi Hanura, Panji Merdeka Putra, mempertanyakan tentang roling yang dilakukan tidak sesuai mekanisme.

Selain itu, dari Ketua Fraksi Restorasi Persatuan (Restu), Deddy S Pontoan, menegaskan secara terang-terangan saat Rapat Paripurna, Ia menegaskan, Jika Roling dilakukan harus sesuai mekanisme.

“Tidak ada kajian teknis terkait roling yang diberlakukan, pasalnya Tenaga Kesehatan yang awalnya dari Puskesmas Bilalang telah dirotasi di Kantor Kelurahan,” ungkap Ketua Fraksi Restu.

Sementara itu, dari sorotan yang disampaikan oleh para Anggota DPRD Kotamobagu tersebut, telah mendapat tanggapan dari Wakil Walikota Kotamobagu, Rendy V Mangkat.pada kesempatan tersebut, pihaknya menerima masukan sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperbaiki kinerja pemerintahan.

“Kami sambut baik masukan dari teman-teman DPRD, akan ditindaklanjuti masukan dari Fraksi Hanura dan Nasdem (Restu) dan akan menyampaikan hasilnya pada DPRD secara tertulis,” tegas Rendy di hadapan peserta rapat.

Selain itu, sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Deevy R Rumondor, menjelaskan roling yang telah dilakukan, dirinya menjelaskan jika ada kekeliruan dalam penerimaan SK, maka bisa ditinjau kembali.

“Jika ada kekeliruan bisa ditinjau kembali,” katanya saat berada diruang kerja BKPP Kotamobagu.

Selanjutnya, dirinya menjelaskan, ASN yang sebelumnya pejabat fungsional di Puskesmas,.Data dirinya belum terupdate.

“Jadi ASN tersebut di dalam aplikasi belum terupdate, karena data dirinya tersebut di terangkan bahwa berstatus sebagai pegawai pelaksana, makanya telah dipindahkan di Kelurahan,” Jelasnya.

Diketahui, ASN Inisial AS yang bertugas di UPT Puskesmas Bilalang, Kecamatan Kotamobagu Utara, yang kini dipindahkan menjadi staf di Kantor Kelurahan Tumobui, Kecamatan Kotamobagu Timur.

Mutasi ini dilakukan melalui Surat Perintah Nomor: 800/SETDA-KK/178/IV/2025, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sofyan Mokoginta atas nama Wali Kota Kotamobagu pada tanggal 8 April 2025.

Keputusan ini dianggap kontroversi karena hanya berselang 20 hari setelah mutasi pertama pada 18 Maret 2025, di mana ASN tersebut sebelumnya dipindahkan dari Puskesmas Motoboi Besar ke Puskesmas Bilalang.(sid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *