Pemkot Kotamobagu Intensif Pantau Harga Bapok Selama Ramadhan

KLIKBMR.NEWS, KOTAMOBAGU-Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disdagkop) terus menggencarkan pemantauan harga bahan pokok di sejumlah pasar selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah hingga menjelang Idul Fitri 2026.

Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga stabilitas harga sekaligus memastikan ketersediaan bahan pangan bagi masyarakat. Selain itu, Disdagkop juga rutin mempublikasikan daftar harga terbaru guna memberikan informasi yang transparan dan mudah diakses oleh publik.

Kepala Disdagkop Kotamobagu, Ariono Potabuga, menyampaikan bahwa hasil pemantauan terbaru menunjukkan adanya dinamika harga pada beberapa komoditas. Sejumlah bahan pokok mengalami penurunan, sementara sebagian lainnya tetap stabil bahkan ada yang meningkat.

“Beberapa komoditas seperti cabai dan daging ayam mengalami penurunan harga, sementara bawang masih relatif stabil. Namun, ada juga komoditas seperti udang yang mengalami kenaikan,” ujarnya.

Berdasarkan data terbaru, harga cabai rawit merah kini berada di kisaran Rp55.000 per kilogram, sementara cabai merah keriting turun menjadi Rp20.000 per kilogram. Daging ayam ras juga mengalami penurunan dari Rp36.500 menjadi Rp32.000 per kilogram.

Sementara itu, harga bawang merah dan bawang putih terpantau stabil di angka Rp42.000 per kilogram. Di sisi lain, harga udang justru mengalami kenaikan dari Rp60.000 menjadi Rp70.000 per kilogram.

Untuk komoditas lainnya, harga relatif stabil tanpa perubahan yang signifikan.

Adapun daftar harga bahan pokok di Kotamobagu per Maret 2026 antara lain: beras premium Rp15.000/kg, telur ayam Rp36.800/kg, minyak goreng curah Rp18.000/liter, gula pasir Rp19.000/kg, daging sapi Rp150.000/kg, tepung terigu Rp12.000/kg, ikan kembung Rp20.000/kg, mie instan Rp3.500 per bungkus, tempe Rp20.000/kg, tahu putih Rp10.000/kg, pisang ambon Rp10.000/kg, serta jeruk Rp15.000/kg.

Pemerintah daerah memastikan akan terus melakukan pengawasan secara berkala, khususnya selama Ramadhan hingga Idul Fitri, guna menjaga keseimbangan harga dan daya beli masyarakat tetap terjaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *