KLIKBMR.NEWS KOTAMOBAGU–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kantor Pertanahan Kotamobagu, Senin, 9 Maret 2026.
Gelar RDP tersebut, langsung dihadiri oleh Kepala Pertanahan Kotamobagu beserta pejabat pengawas, yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD I, Jusran Debby Mokolanut bersama para Anggota DPRD Kotamobagu.

RDP itu bertujuan untuk Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam Penerbitan Sertipikat.
Wakil Ketua I DPR Jusran Debby Mokolanut, dalam rapat RDP tersebut mengatakan bahwa, rapat ini demi pentingnya pelayanan kepada masyarakat di kota-kotamobagu.
“Pembahasan seputar SOP pengurusan berkas atau pertanyaan mengenai prosedur pendaftaran PTSL dalam penerbitan sertipikat Pertanahan kotamobagu,” katanya.

Yang dimana SOPnya untuk mempermudah pelayanan masyarakat dalam kepengurusan sertipikat tanah yang nantinya akan diurus atau mau balik nama.
“Pembahasan ini intinya untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat Kotamobagu,” ujarnya
Lanjutnya. RDP ini juga membahas sejumlah hal penting soal SOP di Pertanahan Kotamobagu.
“Untuk hasil masih menunggu koordinasi lanjut dengan Kantor pertanahan, selain itu juga RDP ini untuk koordinasi serta kerja sama antara Pemerintah Kota Kotamobagu dengan Kantor Pertanahan Kota Kotamobagu yang dimana menunjang Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).(***)














