HUKRIM,KLIKBMRNEWS- Dugaan pemerasan berhembus kencang di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Kali ini seorang investor di tambang emas desa Lanut, Kecamatan Modayag, Kabupaten Boltim, mengungkapkan dugaan permintaan uang ratusan juta dari salah satu oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kotamobagu.
Investor yang berinisial MA ini mengatakan aktivitas pertambangan emas yang sudah memiliki izin melalui Koperasi Unit Desa (KUD) Nomontang tersebut sempat diwarnai oleh gugatan kepemilikan lahan.
Dalam gugatan tersebut, oknum LSM yang berinisial FM alias Daus tersebut mendapat kuasa dari salah satu warga di desa Lanut.
Ia kemudian menghubungi sang investor dan diduga meminta uang hingga Rp 100 juta.
“Dia minta Rp 100 juta ke saya. Katanya kalau tidak dikasih akan diviralkan diberita dan medsos,” ujarnya.
Mendengar angka tersebut, sang investor menolak mentah-mentah permintaan tersebut.
Ia mengaku heran ada oknum LSM yang menyebut angka hingga ratusan juta.
“Permintaan itu saya tolak,” ujarnya.
“Tapi beberapa hari kemudian mulai muncul pemberitaan bahwa aktivitas saya ilegal. Padahal kami berada dalam lokasi IUP KUD Nomontang,” tutur dia.
Dirinya pun siap melaporkan kasus ini ke polisian.
“Saya siap laporkan kasus ini ke polisi. Karena selain pemerasan, nama baik saya juga ditulis di media dan medsos, padahal saya tak ada dalam kontrak,” ungkapnya.
Sementara itu FM alias Daus saat dikonfirmasi membantah hal tersebut.
Menurutnya, ia tak pernah bertemu ataupun meminta uang dari pihak lawan.
“Tidak ada. Itu semua fitnah,” katanya.
“Saya diberi kuasa untuk mengurus permasalahan lahan, tidak mungkin saya meminta uang kepada pihak lawan,” tegas dia.
Ia mengaku kalau tudingan tersebut datang untuk melemahkan upayanya.
“Karena saya yakin menang dalam kasus ini. Makanya ini upaya melemahkan saya,” tuturnya.
Terpisah, Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan mempersilahkan semua pihak membuat laporan.
“Kalau memang ada pemerasan, silahkan laporkan. Kami akan langsung tindaklanjuti,” tegasnya.*








