Daerah  

Pemkot Kotamobagu Tata Kawasan Paloko Kinalang, 83 Tenant UMKM Segera Miliki Legalitas

KOTAMOBAGU- Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu terus mematangkan penataan Kawasan Paloko Kinalang (SanPalK) yang berlokasi di Eks Kantor Bupati Bolaang Mongondow.

Langkah ini dilakukan untuk menciptakan kawasan UMKM yang lebih tertib, aman, nyaman, dan memiliki kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.

Pembahasan penataan kawasan tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi yang dipimpin Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotamobagu, Noval C. Manoppo, bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan para pelaku UMKM.

Noval mengatakan, tahap awal yang akan dilakukan pemerintah adalah menyelesaikan pendataan serta penataan administrasi seluruh pelaku usaha yang beroperasi di kawasan tersebut. Salah satu syarat utama adalah kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai legalitas usaha.

“Seluruh pelaku UMKM nantinya wajib memiliki NIB agar kegiatan usahanya memiliki kepastian hukum,” ujar Noval.

Selain itu, Pemkot juga akan menerapkan mekanisme pajak dan retribusi sesuai Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 1 Tahun 2024. Namun, kebijakan tersebut baru diberlakukan setelah Kawasan Paloko Kinalang resmi diluncurkan oleh Wali Kota Kotamobagu.

“Saat ini fokus pemerintah adalah menyelesaikan proses penataan kawasan. Setelah diresmikan, barulah pajak dan retribusi diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen mendukung perkembangan UMKM sebagai salah satu sektor penggerak perekonomian daerah.

Menurutnya, aktivitas para pelaku usaha di kawasan Eks Kantor Bupati telah memberikan manfaat ekonomi sekaligus membuka ruang usaha produktif bagi masyarakat, khususnya generasi muda.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pemanfaatan aset milik pemerintah harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Pemerintah ingin memberikan kepastian hukum kepada seluruh pelaku UMKM sehingga mereka dapat menjalankan usahanya dengan aman, nyaman, dan sesuai aturan,” ungkap Sahaya.

Berdasarkan data Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Kotamobagu, saat ini terdapat 83 tenant yang beroperasi di Kawasan Paloko Kinalang. Untuk menunjang kenyamanan kawasan, pemerintah juga menyiapkan berbagai fasilitas pendukung, seperti pengaturan keamanan dan ketertiban, penataan jaringan listrik, serta sistem parkir yang akan dikelola oleh Dinas Perhubungan.

Melalui penataan ini, Pemkot Kotamobagu berharap Kawasan Paloko Kinalang dapat berkembang menjadi pusat kuliner dan sentra UMKM yang tertib, representatif, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *