KlikBMR.News Kotamobagu–Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia(BP2MI), Benny Ramdhani, menggelar sosialisasi Penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia di Kampus Institut Kesehatan dan Teknologi Graha Medika (IKTGM) Kotamobagu, Jumat 11 Oktober 2024.
Kepala BP2MI, Benny Ramdhani, menyampaikan kepada mahasiswa IKTGM Kotamobagu, untuk ikut berkontribusi sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di luar negeri.
“Untuk pekerja di luar negeri khusus wilayah Kotamobagu masih dikategorikan baru sedikit, ke depan dengan adanya sosialisasi ini, akan bertambah dan meningkat yang bekerja di luar negeri,” ucap Benny.
Lanjut, Benny Ramdhani pun memaparkan jumlah PMI saat ini, berjumlah 5 juta pekerja se- Indonesia, dan 3 Provinsi penyumbang PMI terbanyak.
“Ada 3 Provinsi penyumbang PMI terbanyak, yakni Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa Timur,” ucapnya.
Selanjutnya, PMI khusus wilayah Sulawesi Utara (Sulut), masih di kategori minim, sementara itu Pendapatan Asli Negara, sebagai penyumbang terbanyak ke dua, yakni PMI se-Indonesia sebanyak 230,81 Triliun Rupiah atau sekitar 10 % dari total cadangan devisa Indonesia.

“Jadi untuk PMI Sulut masih minim, padahal Penyumbang Devisa terbanyak ke 2 di Indonesia sebanyak 230 Triliun, adalah PMI, jadi mari kita bekerja di luar negeri yang legal,” ucapnya.
Olehnya, Benny juga melarang keras terkait PMI yang ilegal, yakni Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang saat ini lagi marak berada di Kamboja.
“Saat ini penempatan PMI itu tidak ada di Kamboja, Negara belum bekerja sama dengan pihak Kamboja untuk penempatan PMI, adapun warga Kotamobagu sebanyak 10 orang yang berhasil kami kembalikan yang telah berangkat di Kamboja, dua diantaranya meninggal dunia,” bebernya
Maka dari itu, Sosialisasi itu perlu diperluas, kata dia, untuk meyakinkan masyarakat bahwa mereka memiliki hak untuk bekerja di luar negeri dengan dukungan negara melalui penempatan prosedural, untuk mendapatkan perlindungan sebagai warganegara Indonesia.
“Dengan adanya prosedural pasti negara menjamin hak hidup Warga negara Indonesia yang berada diluar negeri, negara akan melindungi PMI mulai dari pelepasan hingga penempatan di luar negeri,” ujarnya.***